Jumat, 30 Oktober 2015

MAKALAH HUBUNGAN ANTARA THAHARAH DAN KESEHATAN REPRODUKSI



HUBUNGAN ANTARA THAHARAH DAN KESEHATAN REPRODUKSI

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ibadah Akhlak

Dosen Pengajar:
Dra. Hj. Afni Rasyid, MH.



 











Ditulis oleh:
Rahma Novia A.           (1405015118)



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
JAKARTA
1436 H. / 2015 M




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sehat merupakan salah satu karunia Allah yang menurut Nabi Muhammad SAW. sering terlupakan. Kita baru merasa betapa mahalnya nikmat sehat ketika sedang sakit. Salah satu nikmat sehat yang harus dijaga ini adalah kesehatan reproduksi.

Sehat yang sering dimaknai sebagai tiadanya penyakit pada tubuh, sesungguhnya tidak hanya berhubungan dengan faktor fisik semata, namun juga terkait dengan aspek mental, sosial, dan hal lain yang dapat mengganggu kesehatan. Sebab itu Kesehatan Reproduksi (Kespro) adalah keadaan fisik, mental dan sosial yang sehat, bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengganggu sistem reproduksinya.

Alquran menyatakan, tolok ukur kesalehan itu termasuk menjaga kehormatan (menjaga alat-alat reproduksi). Hal ini sama-sama ditekankan kepada lelaki maupun perempuan. Firman Allah swt:

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar“. (QS.Al-Ahzab:35)

Kemampuan bereproduksi adalah karunia Allah swt. kepada manusia agar dapat meneruskan fungsi kekhalifahannya di muka bumi. Sebab itu, kesehatan reproduksi perlu dijaga dan diperhatikan agar sistem reproduksi yang telah dilimpahkan tidak mengalami kerusakan.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dijelaskan diatas, permasalahan yang ingin diketahui, yaitu :
1.      Apa pengertian thaharah secara bahasa dan istilah ?
2.      Apa saja macam-macam thaharah ?
3.      Bagaimana fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari ?
4.      Bagaimana hubungan antara thaharah dan kesehatan reproduksi ?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain untuk :
1.      Mengetahui konsep thaharah
2.      Mengetahui fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari
3.      Mengetahui hubungan antara thaharah dan kesehatan reproduksi

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Thaharah
Thaharah menurut  bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.

2.2 Dalil Thaharah
Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Firman Allah Surat An Nisa’ ayat 43 tentang mandi dan tayammum :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

2.3 Macam-Macam Thaharah        
Thaharah ada dua macam, yaitu :
1.      Thaharah lahir
Yaitu membersihkan diri, pakaian, dan tempat dari kotoran, najis dan hadas. Cara membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya.

2.      Thaharah batin
Yaitu membersihkan jiwa dari pengaruh dosa dan maksiat. Cara membersihkannya dengan taubatan nasuha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

2.4 Alat - Alat Thaharah

Alat - alat thaharah adalah materi atau bahan yang dapat dipergunakan untuk melakukan thaharah. Di antara alat - alat thaharah adalah sebagai berikut :

1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampur oleh sesuatu apa pun dari najis. Contoh air mutlak ialah air sumur, air mata air, air sungai, air salju dan air laut.
Perhatikan firman Allah SWT berikut ini :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjS5ylxXN_AyoeyyOVE5WHPkjfy5CSXtrpoNf51wbeElVYAd8v1F3QvNPqjPwyMuuCqrwa4VvN77MOd3PwYurAlbsJbOiZRxmqzYKzCPGA5fndeZl4WKGEmVBGV89ylBK0yTfGHhOxu-oPr/s1600/Pengertian+Thaharah.jpg
Artinya :
". . . dan kami turunkan dari langit air yang amat suci." (Q.S Al-Furqan : 48)

Sabda Rasulullah SAW :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjm9AIsBnxKGupBU2PMO7RvQUwfoIASYPiu9HfiUDEYnO15h8jQLRxd641j9S2d8t7rk8U3HcRsLsjeKLtocVVrV4sHqctgipMpjxb07GKbg83Zc45tw2Xd21c1KUwW8UfA4Skss99bfxpl/s1600/Pengertian+Hukum.jpg
Artinya :
"air yang banyak tidak menjadi najis meskipun dimasuki najis (kotoran) selama kotoran itu tidak mengubahnya (warna, rasa dan baunya)."(H.R Baihaqi)

2. Tanah yang suci di atas bumi, pasir, batu dan kapur batu.
Sabda Rasulullah SAW :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLblTUPAWjqmRgOBeMrNsI9ceOwxFWgKp1Lj1aVv9ABlNon5wvBsiPeKswmG5iq6Oz4W-EkrJdiLqUqe2QH1xMJFFBhU2KtQLTWgGV3ua9ZJ_ZsrJ18NGVVM3-i6z9sHkTPK1y6sN-xHOT/s1600/Definisi+dan+Hukum+Thaharah.jpg
Artinya :
"bumi dijadikan masjid dan suci bagiku." (H.R Ahmad)

3. Batu (khusus untuk beristinja atau bersuci setelah buang air besar). Rasulullah SAW bersabda dalam hal beristinja dengan batu sebagai berikut :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwH-m8lcTK8BC8CYzWkAOi-t9fcoqqb6z2_gn2fZhZLj2tyCXEMhru-udK9IT5qaB-fHNQLezcbNXWbwzl-l873dZbITE3TgN9Qqm-KNQ3CmXf6cUjnmI5QHAcjJvJxNLxUpMQ30ES4rAi/s1600/Definisi+Hukum+Thaharah.jpg
Artinya :
"apabila seseorang di antara kamu beristinja, hendaknya dengan batu yang ganjil." (H.R Muslim).

2.5 Cara Melakukan Thaharah

1.      Wudhu
Wudhu menurut bahasa yaitu sebutan untuk pembersihan sebagian anggota badan . Adapun menurut istilah, wudhu adalah sebutan untuk pembersihan bagian-bagian tertentu dengan niat yang tertentu . Hukum wudhu ada dua, yaitu wajib bagi orang yang hadats  dan sunnah bagi orang yang memperbarui wudhu baik setelah shalat ataupun setelah mandi wajib, serta ketika orang yang junub hendak melakukan makan, tidur, dan lain sebagainya.

2.      Mandi (Al Ghusl)
Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air ke segala sesuatu baik badan, pakaian dan sebagainya tanpa diiringi dengan niat. Sedangkan menurut istilah mandi yaitu mengalirkan air ke seluruh anggota badan dengan niat tertentu.
Dalam islam, mandi atau Al Ghusl memiliki posisi yang cukup penting. Hal ini  mengingat mandi bertujuan untuk menghilangkan hadats atau kotoran yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan wudhu. Namun mandi yang dimaksud disini tentunya memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda dari mandi yang hanya untuk membersihkan badan dari kotoran yang melekat di tubuh.

3.      Tayammum
Menurut bahasa, tayammum adalah menyengaja. Sedangkan menurut istilah yaitu mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu. Tayammum yaitu sebuah ritual penyucian diri dari hadats dengan menggunakan debu sebagai pengganti air dikarenakan beberapa sebab atau hal tertentu.

Sebab-sebab tayammum terbagi menjadi dua kategori. Pertama yaitu tayammum yang wajib mengulangi sholat yang telah dilakukan seperti tayammum karena tidak adanya air di tempat yang biasanya terdapat air melimpah, lupa meletakkan air, hilangnya air dari tempatnya dan sebagainya . Kedua yaitu dimana tidak diwajibkan untuk mengulangi sholat yang telah dilakuakan seperti tayammum karena tidak ada air di tempat yang sudah biasa tidak ada airnya dan kebutuhan akan air tersebut untuk diminum atau dijual untuk memenuhi kebutuhan, tidak adanya air kecuali dengan harga tertentu dan tidak ada uang untuk membeli atau akan dipergunakan untuk kebutuhan lain .

2.6 Kesehatan Reproduksi Dalam Islam
Islam sebagai pandangan hidup tentu saja memiliki kaitan dengan kesehatan reproduksi mengingat Islam berfungsi sebagai pengatur kehidupan manusia dalam rangka mencapai keadaan sesuai dengan definisi kesehatan reproduksi itu sendiri. Islam mengatur kesehatan reproduksi manusia ditujukan untuk memuliakan dan menjunjung tinggi derajat manusia. Dan Islam sejak belasan abad yang lalu—jauh sebelum kemajuan ilmu kesehatan dan kedokteran—mengaturnya sesuai dengan Quran, hadits, dan ijma para ulama, yang mencakup seksualitas, kehamilan, menyusui, kontrasepsi dan KB, dan aborsi, serta hal lain yang tidak dapat dijelaskan satu-satu persatu. Dan sebagai umat muslim kita wajib mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan sebagai umat manusia.

Dalam menjaga kesehatan reproduksi umat muslim, Islam telah lama melarang hubungan seksual pra nikah, hubungan seksual melalui dubur dan mulut. Hubungan seksual antara pasangan sejenis dan juga hubungan seksual dengan binatang. Dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi, hubungan seksual dengan pasangan yang berganti-ganti juga sangat tidak diperbolehkan di dalam Islam. Kepatuhan akan segala larangan tersebut dapat membuat kesehatan reproduksi umat Muslim terjaga begitu pula kesehatan fisik dan mentalnya serta hubungan sosial antar umat. Larangan-larangan tersebut telah dijelaskan secara detail lewat surat-surat di dalam Al Quran, hadist dan melalui para ulama.

Maka dari itu Islam dalam upaya menjaga dan menjamin kesehatan alat reproduksi menetapkan sejumlah hal wajib diperhatikan. Hal-hal tersebut antara lain :
1.      Dorongan untuk senantiasa menjaga kebersihan (secara Fisik)
Dalam sebuah hadist disebutkan :
((الطُّـهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ)) “Kesucian adalah setengah dari iman” (HR. Muslim)
Disinilah, jelas bahwa ajaran bersuci (thaharah) dalam Islam ini juga mencakup perintah untuk senantiasa menjaga kebersihan secara mutlak. Bahkan kebersihan disini termasuk tanda-tanda dari sebuah keimanan yang ada dalam hati seorang hamba, tidak terkecuali perhatian terhadap kebersihan serta kesehatan pada alat reproduksi.
2.      Dorongan untuk menjaga kebersihan hati dengan menikah
Apabila seorang pria dan wanita sudah mencapai usia kedewasaannya (baligh), maka keduanya sangat dianjurkan untuk mempercepat proses pernikahannya. Karena hal ini adalah salah satu bentuk perlindungan agar reproduksi menjadi sehat dan bertanggung jawab. Rasulullah bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرجِ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah,
karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan (kemaluan).” (Muttafaqun `Alaihi)
3.      Larangan untuk mendekati perbuatan zina
Allah berfirman : {وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا}
“Dan janganlah kalian mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
Yaitu, “Bahwa larangan mendekati zina lebih berbahaya daripada larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.”
Hal tersebut dipertegas dan diperjelas dengan larangan untuk berdua-duaan (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, sebagaimana disebutkan dalam hadist :
((لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ، وَلاَ تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ ))
“Janganlah  seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan di tempat yang sepi kecuali ada mahram baginya”. (HR. Bukhari).
Dan telah jelas bahwa pelarangan ini pada dasarnya merupakan tindakan preventif untuk mencegah perzinaan, yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang merupakan perbuatan terlarang. Karena sebuah perzinaan selain menimbulkan dosa, perbuatan tersebut juga dapat menyebabkan kehamilan yang tidak dikehendaki (unwanted pregnancy) yang pada umumnya berujung kepada praktik aborsi yang dapat memicu munculnya berbagai penyakit yang terkait dengan organ reproduksinya kelak.
2.7 Hikmah Thaharah Dalam Kehidupan
1.      Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2.      Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya.
3.      Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
4.      Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.



























BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Islam mengajarkan prinsip-prinsip kesehatan, kebersihan dan kesucian lahir dan batin. Antara kesehatan jasmani dengan kesehatan rohani merupakan kesatuan sistem yang terpadu. Sistem kesehatan dalam Islam tercermin dalam ajaran syariat yang mewajibkan perbuatan membersihkan diri dari kotoran (najis). Kemampuan bereproduksi adalah karunia Allah swt. kepada manusia agar dapat meneruskan fungsi kekhalifahannya di muka bumi. Sebab itu, kesehatan reproduksi perlu dijaga dan diperhatikan agar sistem reproduksi yang telah dilimpahkan tidak mengalami kerusakan.

3.2  Saran
Untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diperlukan  wawasan yang cukup bagi pihak-pihak yang terkait baik dalam proses promotif maupun preventif. Kesehatan reproduksi menjadi faktor penentu berlangsungnya kehidupan generasi selanjutnya. Sebagai muslim yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadits, selayaknya kita mengamalkan ajaran-ajaran Islam demi terciptanya kehidupan yang harmonis.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

bolehkah saya mengcopy makalah anda ? makalah ini saya butuhkan untuk membantu menyusun tugas yang hampir sama yang saya dapatkan dari perkuliahan saya

yanmaneee mengatakan...

kyrie shoes
cheap jordans
moncler
cheap jordans
balenciaga shoes
kd 11
golden goose
off white nike
balenciaga speed
cheap jordans

Viewers^^

Visitors, all I want to say thanks! ^^

Flag Counter

Search This Blog

hits

Popular Posts

MUSIC

Profile

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers