Selasa, 05 Mei 2015

Perbandingan Konsep Islam dengan Ideologi Lainnya



Abstrak
Apabila kita telusuri seluruh dunia saat ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi. Yaitu Kapitalisme, Sosialisme (termasuk di dalamnya Komunisme), dan Islam. Kapitalisme kini adalah ideologi satu-satunya yang dominan dalam politik internasional. Sedang sosialisme, telah hancur secara internasional ketika Uni Sovyet runtuh tahun 1991. Sedangkan ideologi yang ketiga yaitu Islam, tidak diemban oleh satu negara pun, setelah hancurnya Khilafah Islamiyah di Turki tahun 1924. Namun demikian, ideologi Islam tetap diemban dan dianut oleh individu-individu dalam masyarakat dan tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Kata Kunci : manusia, ideologi, kapitalisme, sosialisme, islam

A.    Pendahuluan
Berbicara tentang konsep manusia sesungguhnya berbicara tentang filsafat manusia. Secara praktis, pengetahuan yang memadai tentang konsep / filsafat manusia ini penting, bukan saja untuk mengetahui apa dan siapa manusia itu sesungguhnya, melainkan juga untuk mengetahui siapakah sesungguhnya diri kita dalam pemahaman tentang manusia yang menyeluruh. Dan secara teoris, pengetahuan tentang konsep manusia bisa memberikan kita pemahaman yang esensial tentang manusia sehingga kita dapat secara kritis meninjau asumsi-asumsi yang berkembang dalam jagad ilmu pengetahuan tentang manusia.

          Kajian tentang manusia merupakan obyek yang menarik dan tak kunjung selesai dibahas. Oleh sebab itu, dari kajian tentang manusia ini lahirlah banyak disiplin ilmu pengetahuan, meskipun pada akhirnya manusia tetap merupakan misteri yang tak pernah bisa dituntaskan kajiannya.para filsuf Yunani seperti Pythagoras, Plato, Aristoteles sampai pada filsuf modern Rene Descartes, Arthur Schopenhauer, Karl Marx, Nietszsche, Kierkegaard, Husserl dan masih banyak yang lainnya. Bab ini berupaya menyajikan “Perbandingan Konsep Manusia Dalam Islam Dengan Ideologi Modern” dalam ideologi kapitalisme, sosialisme, dan dengan ideologi lainnya.




Ketiga ideologi itu akan dibandingkan dari 5 (lima) aspek, yaitu :
  1. Aqidah, yang menjadi pemikiran dasar ideologi
  2. Lahirnya peraturan hidup dari aqidah tersebut
  3. Tolok ukur perbuatan
  4. Pandangan terhadap masyarakat
  5. Metode penerapan peraturan
Sebelum dibandingkan, akan dipaparkan dulu konsep sekilas baik mengenai kapitalisme, sosialisme, maupun Islam.
Dengan kajian ini, diharapkan akan tumbuh kesadaran yang lebih sempurna terhadap bahaya-bahaya ideologi asing yang mengancam umat. Kita akan menyadari, misalnya, bahwa tak hanya komunisme yang berbahaya, namun juga kapitalisme. Apalagi kapitalisme kini sudah menjadi bahaya nyata karena diterapkan oleh institusi negara dan juga oleh masyarakat internasional.
B.     Sekilas Tentang Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam

1.      Kapitalisme
Ideologi kapitalisme tegak atas dasar pemisahan antara agama dengan kehidupan (sekularisme). Ide ini menjadi aqidah (pemikiran mendasar) ideologi kapitalisme. Atas dasar aqidah ini, mereka berpendapat bahwa manusia sendirilah yang berhak membuat peraturan hidupnya. Ideologi ini menetapkan adanya pemeliharaan kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan beraqidah, berpendapat, hak milik, dan kebebasan pribadi. Dari kebebasan hak milik ini dihasilkan sistem ekonomi kapitalisme, yang merupakan hal yang paling menonjol dalam ideologi ini. Oleh karena itu, ideologi tersebut dinamakan ideologi kapitalisme. Sebuah nama yang diambil dari aspek yang paling menonjol dalam ideologi itu.

Demokrasi yang dianut oleh ideologi ini, berasal dari pandangannya bahwa manusia berhak membuat peraturan hidupnya, sebagai konsekuensi logis dari ide pemisahan agama dari kehidupan. Oleh karena itu, menurut keyakinan mereka, rakyat adalah sumber kekuasaan. Rakyatlah yang membuat perundang-undangan. Rakyat pula yang menggaji kepala negara untuk menjalankan undang-undang yang telah dibuatnya.  Rakyat berhak mencabut kembali kekuasaan itu dari kepala negara, sekaligus menggantinya, termasuk mengubah undang-undang sesuai dengan kehendaknya. Hal ini karena kekuasaan dalam sistem demokrasi adalah kontrak kerja antara rakyat dengan kepala negara yang digaji untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat oleh rakyat.                    Sekalipun demokrasi berasal dari ideologi ideologi ini, akan tetapi kurang menonjol dibandingkan dengan sistem ekonominya. Buktinya sistem kapitalisme di Barat ternyata sangat mempengaruhi elite pemerintahan sehingga mereka tunduk kepada para kapitalis seperti pengusaha besar, pemilik modal, dan konglomerat. Bahkan hampir-hampir dapat dikatakan bahwa para kapitalislah yang menjadi penguasa sebenarnya di negara-negara yang menganut ideologi ini. Di samping itu demokrasi bukanlah ciri khas dari ideologi ini, sebab komunis pun juga menyuarakannya dan menyatakan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu lebih tepat bila ideologi ini dinamakan ideologi kapitalisme, bukan demokrasi.

Kelahiran ideologi ini bermula pada saat kaisar dan raja-raja di Eropa dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap darah rakyat. Para pemuka agama, waktu itu, dijadikan perisai untuk mencapai keinginan mereka. Maka timbulah pergolakan sengit, yang kemudian membawa kebangkitan bagi para filosof dan cendekiawan. Sebagian mereka mengingkari adanya agama secara mutlak. Sedangkan yang lainnya mengakui adanya agama, tetapi menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Sampai akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filosof dan cendekiawan itu lebih cenderung memilih ide yang memisahkan agama dari kehidupan, yang kemudian menghasilkan usaha pemisahan antara agama dengan negara. Disepakati pula pendapat untuk tidak mempermasalahkan agama, apakah agama diakui atau ditolak. Sebab, yang menjadi masalah adalah agama itu harus dipisahkan dari kehidupan.

Ide ini dianggap sebagai kompromi (jalan tengah) antara pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka –dengan mengatasnamakan agama– dengan para filosof dan cendekiawan yang mengingkari adanya agama dan dominasi para pemuka agama. Jadi, ide sekulerisme ini sama sekali tidak mengingkari adanya agama, akan tetapi juga tidak memberikan peran dalam kehidupan. Yang mereka lakukan tidak lain memisahkannya dari kehidupan. Aqidah sekuleristik ini, yang memisahkan agama dari kehidupan, pada hakekatnya merupakan pengakuan secara tidak langsung akan adanya agama. Mereka mengakui adanya Pencipta alam semesta, manusia, dan hidup, serta mengakui adanya Hari Kebangkitan. Sebab, semua itu adalah dasar pokok agama, ditinjau dari keberadaan suatu agama.

Dengan pengakuan ini berarti telah diberikan suatu ide tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia, sebab mereka tidak menolak eksistensi agama. Namun tatkala ditetapkan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan, maka pengakuan itu akhirnya hanya sekadar formalitas belaka, karena sekalipun mereka mengakui eksistensinya, tetapi pada dasarnya mereka menganggap bahwa kehidupan dunia ini tidak ada hubungannya dengan apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia.

2.      Sosialisme
Adapun sosialisme, termasuk komunisme, tegak atas dasar aqidah materialisme, yaitu pandangan bahwa alam semesta, manusia, dan hidup merupakan materi belaka, dan bahwasanya materi menjadi asal dari segala sesuatu. Dari perkembangan dan evolusi materi inilah benda-benda lainnya menjadi ada. Tidak ada satu zat pun yang terwujud sebelum alam materi ini.

Oleh karena itu, penganut ideologi ini mengingkari kalau alam ini diciptakan
oleh Allah Yang Maha Pencipta. Mereka mengingkari aspek kerohanian dalam segala sesuatu, dan beranggapan bahwa pengakuan adanya aspek rohani merupakan sesuatu yang berbahaya bagi kehidupan. Agama dianggap sebagai candu yang meracuni masyarakat dan menghambat pekerjaan. Bagi mereka tidak ada sesuatu yang berwujud kecuali hanya materi, bahkan menurutnya, berpikir pun merupakan cerminan/refleksi dari materi ke dalam otak. Materi adalah pangkal aktivitas berpikir dan pangkal dari segala sesuatu, yang berproses dan berkembang dengan sendirinya lalu mewujudkan segala sesuatu. Ini berarti mereka mengingkari adanya Sang Pencipta dan menganggap materi itu bersifat azali, serta mengingkari adanya sesuatu sebelum dan sesudah kehidupan dunia. Yang mereka akui hanya kehidupan dunia ini saja.

Meskipun kedua ideologi kapitalisme dan sosialisme ini berselisih pendapat dalam ide dasar tentang manusia, alam, dan hidup, akan tetapi keduanya sepakat bahwa nilai-nilai yang paling tinggi dan terpuji pada manusia adalah nilai-nilai yang ditetapkan oleh manusia itu sendiri. Dan bahwasanya kebahagiaan itu adalah dengan memperoleh sebesar-besarnya kesenangan yang bersifat jasmaniah.  Keduanya juga sependapat dalam memberikan kebebasan pribadi bagi manusia, bebas berbuat semaunya menurut apa yang diinginkannya selama ia melihat dalam perbuatannya itu terdapat kebahagiaan. Maka dari itu tingkah laku atau kebebasan pribadi merupakan sesuatu yang diagung-agungkan oleh kedua ideologi ini.

Akan tetapi kedua ideologi tersebut berbeda pandangannya tentang individu dan masyarakat. Kapitalisme adalah ideologi individualis, yang berpendapat bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu. Ideologi ini tidak memprioritaskan pandangannya terhadap masyarakat secara utuh, namun lebih mengutamakan pandangannya terhadap individu. Oleh karena itu, dalam kapitalisme kebebasan individu harus dijamin. Dan sebagai jaminan atas kemerdekaannya, masing-masing individu bekerja untuk memelihara eksistensi masyarakat. Bertolak dari sinilah kebebasan beraqidah (yakni memilih sekehendaknya agama dan kepercayaan) adalah sebagian dari apa yang mereka agung-agungkan, sama halnya dengan kebebasan ekonomi yang mereka bangga-banggakan. Falsafah ideologi ini tidak membatasi kebebasan tersebut, akan tetapi negara membatasai dengan menggunakan kekuatan militer dan ketegasan undang-undangnya. Namun demikian negara hanya berfungsi sebagai sarana, bukan tujuan.

Adapun sosialisme, termasuk komunisme, adalah ideologi yang memandang masyarakat sebagai satu kesatuan yang menyeluruh, yang terdiri dari manusia dan interaksinya dengan alam. Hubungan ini bersifat mutlak dan pasti, serta mereka tunduk padanya secara mutlak dan otomatis. Kesatuan ini secara keseluruhan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan, yang terdiri dari alam, manusia, dan interaksinya, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, masyarakat dianggap sebagai satu kesatuan yang berkembang secara serempak. Masing-masing berputar mengikuti yang lain sebagaimana berputarnya gigi dalam sebuah roda. Konsekuensinya mereka tidak mengenal istilah kebebasan beraqidah bagi masing-masing individu dan kebebasan ekonomi bagi negara dan masyarakat. Aqidahnya ditentukan berdasarkan kemauan negara, demikian juga halnya dengan ekonomi. Atas dasar inilah negara termasuk salah satu hal yang diagung-agungkan oleh ideologi ini.

3.       Islam
Islam tegak atas dasar Aqidah Islamiyah, yang menerangkan bahwa di balik alam semesta, manusia, dan hidup, terdapat Al-Khaliq yang menciptakan segala sesuatu, yaitu Allah SWT. Asas ideologi ini adalah keyakinan akan adanya Allah SWT.

Iman kepada Allah SWT harus disertai dengan keharusan beriman kepada kenabian Muhammad SAW, berikut risalahnya; juga bahwasanya Al-Quran itu adalah kalamullah dan juga harus ada iman terhadap seluruh apa yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, Aqidah Islamiyah menetapkan bahwa sebelum kehidupan ini ada sesuatu yang wajib diimani keberadaannya, yaitu Allah SWT, dan menetapkan pula bahwa sesudah kehidupan dunia ada yang harus diimani, yaitu Hari Kiamat. Juga bahwasanya manusia dalam kehidupan dunia ini terikat dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, yang merupakan hubungan kehidupan ini dengan sebelumnya. Manusia terikat pula dengan pertanggungjawaban atas kepatuhannya memenuhi semua perintah dan menjauhi semua larangan-Nya, yang hal ini merupakan hubungan kehidupan dunia dengan sesudahnya.
Karena manusia wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah, maka tujuan-tujuan utama untuk menjaga masyarakat bukan ditentukan oleh manusia, akan tetapi berasal dari perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Aturan ini selalu tetap keadaannya, tidak akan berubah atau berkembang. Oleh karena itu, melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamanan dan negara, adalah tujuan-tujuan utama yang tetap, yang tidak akan berubah ataupun berkembang. Untuk menjaganya ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas. Maka dibuatlah hukum-hukum yang menyangkut hudud (sanksi) dan uqubat (pidana, hukuman, pelanggaran terhadap peraturan negara) untuk memelihara tujuan-tujuan yang bersifat baku tadi.
Dengan demikian pelaksanaan pemeliharaan tujuan-tujuan ini wajib adanya, karena merupakan perintah-perintah dan larangan-larangan dari Allah SWT, bukan hanya karena menghasilkan nilai-nilai materi, yakni  mashlahat dan keuntungan bagi masyarakat dan negara.
Demikianlah hendaknya setiap muslim dan juga negara dalam menjalankan seluruh aktifitasnya menyesuaikan diri dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, karena negaralah yang mengatur seluruh urusan rakyat. Dan dengan melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya inilah yang melahirkan kebahagiaan bagi setiap muslim. Dari sini jelaslah bahwa kebahagiaan itu, bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani dan memperoleh kesenangan material semata, melainkan mendapatkan keridlaan Allah SWT.
Untuk menjamin ini, Islam memandang masyarakat (jamaah) sebagai satu kesatuan yang menyeluruh, tidak terpecah-pecah. Islam memandang bahwa individu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jamaah. Hanya saja posisi seperti ini tidak identik dengan gerigi dalam roda, melainkan merupakan bagian dari suatu keseluruhan –sebagaimana tangan yang merupakan bagian dari tubuh. Islam memperhatikan individu sebagai bagian dari jamaah, bukan individu yang terpisah. Perhatian ini akan melestarikan eksistensi jamaah. Pada waktu yang bersamaan, Islam juga memperhatikan keberadaan jamaah yang menjadi wadah dan terdiri dari bagian-bagian tertentu, yaitu individu-individu yang ada di dalam jamaah. Perhatian ini dapat melestarikan individu-individu sebagai bagian yang tak terlepas dari jamaah. Rasulullah SAW bersabda :

 “Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang menumpang kapal. Sebagian dari mereka berada di bagian atas dan yang lain berada di bagian bawah. Jika orang-orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Lalu mereka berkata: ‘Andai saja kami lubangi (kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami’. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak menghendaki), akan binasalah seluruhnya. Dan jika dikehendaki dari tangan mereka keselamatan, maka akan selamatlah semuanya.”

Oleh karena itu, bagi seorang muslim segala sesuatu dalam kehidupannya selalu terikat dengan Islam, sehingga tidak memiliki kebebasan mutlak. Aqidah seorang muslim terikat dengan batas-batas Islam dan tidak bebas.  Maka murtadnya seorang muslim merupakan tindak pidana besar yang pantas dibunuh apabila tidak segera kembali bertaubat kepada Islam. Dari segi tingkah laku, seorang muslim juga terikat dengan aturan Islam. Atas dasar inilah perbuatan zina merupakan tindak pidana, dan terhadap pelakunya berhak diberikan sanksi berupa cambuk atau rajam.

Begitu pula halnya dengan minum khamr yang termasuk tindakan kriminal, pelakunya pantas mendapatkan hukuman. Penganiayaan terhadap orang lain termasuk tindak pidana yang hukumannya tergantung jenis pelanggaran yang dilakukannya. Misalnya menuduh berbuat zina, membunuh, dan sebagainya.                        Oleh karena itu, harus ada negara yang berkewajiban melindungi jamaah dan individu, serta yang menerapkan peraturan di tengah-tengah masyarakat. Di samping itu diharuskan adanya pengaruh dari ideologi Islam dalam diri penganutnya, agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat terjaga secara normal dari dalam masyarakat itu sendiri. Jadi, ideologi-lah yang mengikat dan melindungi, sedangkan negara adalah pelaksananya.
Berdasarkan keterangan ini, satu-satunya metode (thariqah) yang ditempuh dalam menerapkan peraturan adalah melalui negara, di samping menjadikan taqwallah pada individu mukmin sebagai sandaran untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Karena itu amat diperlukan adanya peraturan yang harus diterapkan oleh negara; begitu pula halnya dengan nasehat dan dorongan agar individu mukmin menerapkan Islam berdasarkan taqwallah.

C.     Perbandingan Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam       
1. Aqidah
Dari segi aqidah, ideologi sosialisme memandang bahwa segala sesuatu yang ada berasal dari materi yang berkembang dan mewujudkan benda-benda lainnya berdasarkan cara evolusi.
Sedangkan ideologi kapitalisme mengharuskan pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahkan agama dengan negara. Para penganut kapitalisme tidak ingin membahas apakah di sana terdapat pencipta atau tidak. Mereka –baik yang mengakui eksistensi-Nya maupun yang tidak– hanya membahas bahwa tidak ada hak bagi Pencipta untuk campur tangan dalam kehidupan ini. Jadi, sama saja kedudukannya bagi mereka yang mengakui keberadaan Pencipta atau yang mengingkari-Nya, yaitu memisahkan agama dari kehidupan.
Adapun Islam memandang bahwa Allah adalah Pencipta bagi segala sesuatu. Dialah yang mengutus Muhammad SAW dengan membawa agama-Nya untuk seluruh umat manusia untuk mengatur segala aspek kehidupan; dan bahwa kelak manusia akan di-hisab atas perbuatan-perbuatannya di Hari Kiamat. Karena itu, aqidah Islam mengharuskan penerapan Islam secara menyeluruh pada segala aspek kehidupan. Tak ada satu pun aspek kehidupan yang luput dari pengaturan risalah Islam.
2. Lahirnya Peraturan Hidup dari Aqidah
Dari segi bagaimana lahirnya peraturan dari aqidah, ideologi komunisme memandang bahwa peraturan diambil dari alat-alat produksi. Sebab, pada masyarakat feodal, misalnya, alat-alat pertanianlah yang menjadi alat produksi. Dengan penggunaan alat-alat pertanian itu beserta seluruh interaksi yang muncul darinya, lalu ditetapkan sistem feodalisme. Apabila masyarakat berkembang menjadi masyarakat kapitalis, maka alat mesinlah yang menjadi sarana produksi. Dengan penggunaan mesin ini terbentuklah sistem kapitalisme. Jadi, peraturan ideologi itu diambil dari evolusi materi, yaitu perkembangan alat-alat produksi.
Lain halnya dengan ideologi kapitalisme, yang memandang bahwa manusia –karena memisahkan agama dengan kehidupan– harus membuat peraturan sendiri tentang kehidupan. Karenanya, peraturan dalam sistem kapitalis diambil dari realita dan dinamika kehidupan manusia. Dari sinilah masyarakat penganut ideologi kapitalisme membuat aturannya sendiri.
Sedangkan Islam memandang bahwa Allah SWT telah menentukan bagi manusia suatu aturan hidup untuk dilaksanakan dalam kehidupan ini. Dia mengutus Sayyidina Muhammad SAW guna membawa aturan-Nya untuk disampaikan kepada manusia. Konsekuensinya, kehidupan ini harus dijalankan sesuai dengan aturan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang telah menerima Islam senantiasa mempelajari persoalan hidup yang selalu berkembang, lalu berijtihad memecahkan masalah yang dihadapinya berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.
3. Tolak Ukur Perbuatan
Adapun dari segi tolak ukur bagi segala macam perbuatan dalam kehidupan, ideologi komunisme memandang bahwa dialektika materialisme –yaitu aturan materialisme– merupakan tolak ukur dalam kehidupan manusia. Dengan berkembangnya aturan materialisme, berkembang pula tolak ukurnya.
Sedangkan ideologi kapitalisme memandang bahwa tolak ukur perbuatan dalam kehidupan adalah ”kemanfaatan”. Dengan asas inilah segala perbuatan diukur, dinilai, dan dilakukan.
Namun, Islam memandang bahwa tolak ukur perbuatan-perbuatan dalam kehidupan adalah halal dan haram, yakni perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Jadi, yang halal dikerjakan dan yang haram ditinggalkan. Prinsip ini tidak akan mengalami perkembangan maupun perubahan. Islam tidak menjadikan manfaat sebagai tolok ukur, melainkan hanya hukum syara’ semata.
4. Pandangan Terhadap Masyarakat
Dari segi pandangannya terhadap masyarakat, ideologi komunisme memandang bahwa masyarakat adalah kumpulan unsur yang terdiri dari tanah, alat-alat produksi, alam, dan manusia. Semua itu merupakan satu kesatuan, yaitu materi. Tatkala alam dan segala sesuatu yang ada di dalamnya berkembang, manusia pun turut berkembang, yang akhirnya menjadikan masyarakat berkembang secara keseluruhan. Oleh karena itu, masyarakat komunis tunduk kepada evolusi materi, sementara manusia harus terus berusaha untuk mempercepat transformasi yang bertolak belakang (antithesa) dengan kehendaknya. Ketika masyarakat berkembang, individu akan turut berkembang pula. Individu akan bergerak dan selalu terikat dengan gerakan masyarakat, seperti putaran gigi pada sebuah roda.
Ideologi kapitalisme memandang bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu. Apabila urusan individu ini teratur, maka dengan sendirinya urusan masyarakat akan teratur pula. Titik perhatiannya adalah individu-individu saja. Sementara tugas negara adalah bekerja untuk menjamin kepentingan individu. Dari sinilah, ideologi ini disebut juga individualisme.
Sedangkan ideologi Islam memandang bahwa asas tempat masyarakat berpijak adalah aqidah, disamping pemikiran, perasaan, dan peraturan yang lahir dari aqidah. Oleh karena itu apabila pemikiran dan perasaan Islam ini berkembang luas, dan peraturan Islam diterapkan di tengah-tengah rakyat, barulah terbentuk masyarakat Islam. Dengan demikian, masyarakat itu tidak sekedar tersusun dari individu-individu, melainkan terdiri dari kumpulan manusia, pemikiran, perasaan, dan peraturan.
Islam juga memandang bahwa manusia satu dengan manusia lainnya akan membentuk sebuah jamaah, namun tetap tidak akan membentuk sebuah masyarakat kecuali jika mereka menganut pemikiran, memiliki perasaan, serta diterapkannya peraturan di tengah-tengah mereka. Sebab, yang mewujudkan hubungan sesama manusia adalah faktor kemashlahatan dan bila masyarakat telah menyamakan pemikirannya tentang kemashlahatan, juga perasan mereka, sehingga rasa ridla dan marahnya menjadi sama, ditambah pula adanya penerapan peraturan yang sama, yang mampu memecahkan berbagai macam persoalan, maka terbentuklah hubungan antar sesama anggota masyarakat. Apabila terdapat perbedaan dalam pemikiran masyarakat terhadap kemashlahatan, berbeda perasaannya, berbeda rasa ridla dan marahnya, berbeda pula peraturan yang digunakan untuk memecahkan persoalan antar manusia, maka tidak akan terdapat hubungan dengan sesama manusia dan tidak akan terbentuk masyarakat. Maka, masyarakat Islam terbentuk dari manusia, pemikiran, perasaan, dan peraturan. Inilah yang mewujudkan adanya hubungan dan yang membuat jamaah itu menjadi sebuah masyarakat yang memiliki ciri khas.
Seandainya seluruh manusia itu muslim, sedangkan pemikiran-pemikiran yang dibawanya adalah kapitalisme-demokrasi, sementara perasaan-perasaan pada mereka adalah bahwa Islam itu agama ritula semata (tanpa disertai aturan kehidupan), atau perasaan nasionalisme; sedangkan aturan yang diterapkan adalah aturan kapitalisme-demokrasi, maka masyarakatnya menjadi masyarakat yang tidak Islami sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Islam.
5. Metode Penerapan Peraturan
Dilihat dari segi penerapan aturan, ideologi komunisme mengajarkan hanya negara adalah satu-satunya institusi yang berhak menerapkan peraturan melalui kekuatan militer dan undang-undang. Negara yang mengatur dan bertanggung jawab terhadap urusan individu dan kelompok masyarakat. Negara pula yang berhak mengubah peraturan.
Sedangkan ideologi kapitalisme memandang bahwa negara adalah pihak yang mengontrol kebebasan. Jika seseorang melanggar kebebasan individu lainnya, maka negara akan mencegah tindakan tersebut. Bahkan keberadaan negara adalah sarana untuk menjamin adanya kebebasan. Akan tetapi jika seseorang tidak mengganggu kebebasan yang lain, sekalipun terdapat intimidasi serta perampasan terhadap hak-haknya, namun ia rela, maka hal itu tidak termasuk dalam kategori tindakan melanggar kebebasan. Dalam hal ini negara tidak akan turut campur. Jadi, terwujudnya negara adalah untuk memberi jaminan agar ada kebebasan.
Lain halnya dengan Islam yang memandang bahwa peraturan hidup  dilaksanakan oleh setiap individu mukmin dengan dorongan taqwallah yang tumbuh dalam jiwanya. Sementara teknis pelaksanaannya dijalankan oleh negara dengan adil, yang dapat dirasakan oleh jamaah. Juga dengan adanya sikap tolong menolong antara umat dengan negara dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam Islam negaralah yang bertanggungjawab terhadap urusan jamaah. Negara tidak mengurus kepentingan individu, kecuali bagi mereka yang fisiknya lemah (tidak mampu). Selain itu, peraturan Islam tidak mengalami perubahan selamanya, tidak ada evolusi (dalam peraturan). Negara, dalam hal ini terwujud pada Khalifah, memiliki wewenang untuk memilih dan menetapkan hukum-hukum syara’ jika ijtihad dalam satu atau lebih topik hukum menghasilkan beragam pendapat.
D.    Penutup
Berdasarkan semua uraian sebelumnya, hanya ideologi Islamlah satu-satunya ideologi yang benar, sedangkan ideologi lainnya adalah rusak.  Ideologi Islam mempunyai persepsi yang benar dalam hal aqidah, munculnya peraturan dari aqidah, tolok ukur perbuatan, dan pandangan terhadap masyarakat. Ideologi Islam juga dibangun berdasarkan akal, amat  berbeda dengan ideologi lainnya yang tidak dibangun berlandaskan akal. Di samping itu, ideologi Islam sesuai dengan fitrah manusia, sehingga mudah diterima oleh manusia. Sedangkan ideologi lainnya berlawanan dengan fitrah manusia.
Di samping itu, kebatilan ideologi sosialisme dan kapitalisme juga dapat ditinjau dari perspekstif syar’i, yakti bahwa keduanya adalah ideologi kufur yang tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah. Segala sesuatu pemikiran tentang kehidupan yang tidak didasarkan pada apa yang diturunkan Allah adalah kufur dan thaghut yang harus diingkari dan dihancurkan. Allah SWT berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al Maaidah : 44)
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu…”: (QS An Nisaa` : 60) 

Viewers^^

Visitors, all I want to say thanks! ^^

Flag Counter

Search This Blog

hits

Popular Posts

MUSIC

Profile

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers