HUBUNGAN
ANTARA THAHARAH DAN KESEHATAN REPRODUKSI
Makalah
Ditulis
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ibadah Akhlak
Dosen
Pengajar:
Dra. Hj. Afni Rasyid, MH.
Ditulis
oleh:
Rahma
Novia A. (1405015118)
PROGRAM
STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
JAKARTA
1436
H. / 2015 M
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sehat merupakan salah satu karunia Allah yang menurut Nabi
Muhammad SAW. sering terlupakan. Kita baru merasa betapa mahalnya nikmat sehat
ketika sedang sakit. Salah satu nikmat sehat yang harus dijaga ini adalah
kesehatan reproduksi.
Sehat yang sering dimaknai sebagai tiadanya penyakit pada
tubuh, sesungguhnya tidak hanya berhubungan dengan faktor fisik semata, namun
juga terkait dengan aspek mental, sosial, dan hal lain yang dapat mengganggu
kesehatan. Sebab itu Kesehatan Reproduksi (Kespro) adalah keadaan fisik, mental
dan sosial yang sehat, bersih dan terhindar dari hal-hal yang mengganggu sistem
reproduksinya.
Alquran menyatakan, tolok ukur
kesalehan itu termasuk menjaga kehormatan (menjaga alat-alat reproduksi). Hal
ini sama-sama ditekankan kepada lelaki maupun perempuan. Firman Allah swt:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar“. (QS.Al-Ahzab:35)
Kemampuan bereproduksi adalah karunia
Allah swt. kepada manusia agar dapat meneruskan fungsi kekhalifahannya di muka
bumi. Sebab itu, kesehatan reproduksi perlu dijaga dan diperhatikan agar sistem
reproduksi yang telah dilimpahkan tidak mengalami kerusakan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang yang dijelaskan diatas, permasalahan yang ingin diketahui,
yaitu :
1.
Apa
pengertian thaharah secara bahasa dan istilah ?
2.
Apa
saja macam-macam thaharah ?
3.
Bagaimana fungsi thaharah dalam kehidupan
sehari-hari ?
4.
Bagaimana hubungan antara thaharah dan
kesehatan reproduksi ?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain untuk :
1. Mengetahui
konsep thaharah
2. Mengetahui
fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari
3. Mengetahui
hubungan antara thaharah dan kesehatan reproduksi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa berarti
bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat,
dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan
oleh syariat islam.
2.2 Dalil Thaharah
Thaharah atau bersuci adalah syarat
wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS
Al-maidah ayat 6 :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Firman Allah Surat An Nisa’ ayat 43 tentang mandi dan
tayammum :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
2.3 Macam-Macam
Thaharah
Thaharah
ada dua macam, yaitu :
1.
Thaharah lahir
Yaitu membersihkan diri, pakaian,
dan tempat dari kotoran, najis dan hadas. Cara membersihkan diri dari najis
adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai
hilang rasa, bau dan warnanya.
2.
Thaharah batin
Yaitu membersihkan jiwa dari pengaruh
dosa dan maksiat. Cara membersihkannya dengan taubatan nasuha yaitu
memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
2.4 Alat - Alat Thaharah
Alat
- alat thaharah adalah materi atau bahan yang dapat dipergunakan untuk melakukan thaharah.
Di antara alat - alat thaharah adalah sebagai berikut :
1.
Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampur oleh sesuatu apa pun dari
najis. Contoh air mutlak ialah air sumur, air mata air, air sungai, air salju
dan air laut.
Perhatikan
firman Allah SWT berikut ini :
Artinya
:
".
. . dan kami turunkan dari langit air yang amat suci." (Q.S Al-Furqan :
48)
Sabda Rasulullah SAW
:
Artinya
:
"air
yang banyak tidak menjadi najis meskipun dimasuki najis (kotoran) selama
kotoran itu tidak mengubahnya (warna, rasa dan baunya)."(H.R Baihaqi)
2.
Tanah yang suci di atas bumi, pasir, batu dan kapur batu.
Sabda
Rasulullah SAW :
Artinya
:
"bumi
dijadikan masjid dan suci bagiku." (H.R Ahmad)
3.
Batu (khusus untuk beristinja atau bersuci setelah buang air besar). Rasulullah
SAW bersabda dalam hal beristinja dengan batu sebagai berikut :
Artinya
:
"apabila
seseorang di antara kamu beristinja, hendaknya dengan batu yang ganjil."
(H.R Muslim).
2.5
Cara Melakukan Thaharah
1.
Wudhu
Wudhu
menurut bahasa yaitu sebutan untuk pembersihan sebagian anggota badan . Adapun
menurut istilah, wudhu adalah sebutan untuk pembersihan bagian-bagian tertentu
dengan niat yang tertentu . Hukum wudhu ada dua, yaitu wajib bagi orang yang
hadats dan sunnah bagi orang yang memperbarui wudhu baik setelah shalat
ataupun setelah mandi wajib, serta ketika orang yang junub hendak melakukan
makan, tidur, dan lain sebagainya.
Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air ke segala
sesuatu baik badan, pakaian dan sebagainya tanpa diiringi dengan niat.
Sedangkan menurut istilah mandi yaitu mengalirkan air ke seluruh anggota badan
dengan niat tertentu.
Dalam islam, mandi atau Al Ghusl memiliki posisi yang cukup penting. Hal ini mengingat mandi bertujuan untuk menghilangkan hadats atau kotoran yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan wudhu. Namun mandi yang dimaksud disini tentunya memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda dari mandi yang hanya untuk membersihkan badan dari kotoran yang melekat di tubuh.
Dalam islam, mandi atau Al Ghusl memiliki posisi yang cukup penting. Hal ini mengingat mandi bertujuan untuk menghilangkan hadats atau kotoran yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan wudhu. Namun mandi yang dimaksud disini tentunya memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda dari mandi yang hanya untuk membersihkan badan dari kotoran yang melekat di tubuh.
3.
Tayammum
Menurut bahasa, tayammum adalah menyengaja. Sedangkan menurut istilah yaitu mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu. Tayammum yaitu sebuah ritual penyucian diri dari hadats dengan menggunakan debu sebagai pengganti air dikarenakan beberapa sebab atau hal tertentu.
Menurut bahasa, tayammum adalah menyengaja. Sedangkan menurut istilah yaitu mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu. Tayammum yaitu sebuah ritual penyucian diri dari hadats dengan menggunakan debu sebagai pengganti air dikarenakan beberapa sebab atau hal tertentu.
Sebab-sebab
tayammum terbagi menjadi dua kategori. Pertama yaitu tayammum yang wajib
mengulangi sholat yang telah dilakukan seperti tayammum karena tidak adanya air
di tempat yang biasanya terdapat air melimpah, lupa meletakkan air, hilangnya
air dari tempatnya dan sebagainya . Kedua yaitu dimana tidak diwajibkan untuk
mengulangi sholat yang telah dilakuakan seperti tayammum karena tidak ada air
di tempat yang sudah biasa tidak ada airnya dan kebutuhan akan air tersebut
untuk diminum atau dijual untuk memenuhi kebutuhan, tidak adanya air kecuali
dengan harga tertentu dan tidak ada uang untuk membeli atau akan dipergunakan
untuk kebutuhan lain .
2.6 Kesehatan Reproduksi Dalam Islam
Islam sebagai pandangan hidup tentu saja memiliki kaitan
dengan kesehatan reproduksi mengingat Islam berfungsi sebagai pengatur
kehidupan manusia dalam rangka mencapai keadaan sesuai dengan definisi
kesehatan reproduksi itu sendiri. Islam mengatur kesehatan reproduksi manusia
ditujukan untuk memuliakan dan menjunjung tinggi derajat manusia. Dan Islam
sejak belasan abad yang lalu—jauh sebelum kemajuan ilmu kesehatan dan
kedokteran—mengaturnya sesuai dengan Quran, hadits, dan ijma para ulama, yang
mencakup seksualitas, kehamilan, menyusui, kontrasepsi dan KB, dan aborsi,
serta hal lain yang tidak dapat dijelaskan satu-satu persatu. Dan sebagai umat
muslim kita wajib mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam dalam
rangka mencapai kesejahteraan sebagai umat manusia.
Dalam menjaga kesehatan reproduksi umat muslim, Islam telah
lama melarang hubungan seksual pra nikah, hubungan seksual melalui dubur dan
mulut. Hubungan seksual antara pasangan sejenis dan juga hubungan seksual
dengan binatang. Dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi, hubungan seksual dengan
pasangan yang berganti-ganti juga sangat tidak diperbolehkan di dalam Islam.
Kepatuhan akan segala larangan tersebut dapat membuat kesehatan reproduksi umat
Muslim terjaga begitu pula kesehatan fisik dan mentalnya serta hubungan sosial
antar umat. Larangan-larangan tersebut telah dijelaskan secara detail lewat
surat-surat di dalam Al Quran, hadist dan melalui para ulama.
Maka dari itu Islam dalam upaya menjaga
dan menjamin kesehatan alat reproduksi menetapkan sejumlah hal wajib
diperhatikan. Hal-hal tersebut antara lain :
1.
Dorongan untuk
senantiasa menjaga kebersihan (secara Fisik)
Dalam sebuah hadist disebutkan :
((الطُّـهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ)) “Kesucian adalah setengah
dari iman” (HR. Muslim)
Disinilah, jelas
bahwa ajaran bersuci (thaharah) dalam Islam ini juga mencakup perintah untuk
senantiasa menjaga kebersihan secara mutlak. Bahkan kebersihan disini termasuk
tanda-tanda dari sebuah keimanan yang ada dalam hati seorang hamba, tidak
terkecuali perhatian terhadap kebersihan serta kesehatan pada alat reproduksi.
2.
Dorongan untuk menjaga kebersihan hati
dengan menikah
Apabila
seorang pria dan wanita sudah mencapai usia kedewasaannya (baligh), maka
keduanya sangat dianjurkan untuk mempercepat proses pernikahannya. Karena hal
ini adalah salah satu bentuk perlindungan agar reproduksi menjadi sehat dan
bertanggung jawab. Rasulullah bersabda :
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرجِ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah,
karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan (kemaluan).” (Muttafaqun `Alaihi)
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah,
karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan (kemaluan).” (Muttafaqun `Alaihi)
3.
Larangan untuk mendekati perbuatan zina
Allah berfirman : {وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا}
“Dan janganlah kalian mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
“Dan janganlah kalian mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
Yaitu, “Bahwa
larangan mendekati zina lebih berbahaya daripada larangan melakukan perbuatan
zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara
yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati
daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam
masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan
zina.”
Hal tersebut
dipertegas dan diperjelas dengan larangan untuk berdua-duaan (ikhtilat) antara
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, sebagaimana disebutkan dalam hadist
:
((لاَ
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ، وَلاَ تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو
مَحْرَمٍ ))
“Janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan di tempat yang sepi kecuali ada mahram baginya”. (HR. Bukhari).
“Janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan di tempat yang sepi kecuali ada mahram baginya”. (HR. Bukhari).
Dan telah jelas
bahwa pelarangan ini pada dasarnya merupakan tindakan preventif untuk mencegah
perzinaan, yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang merupakan perbuatan terlarang.
Karena sebuah perzinaan selain menimbulkan dosa, perbuatan tersebut juga dapat
menyebabkan kehamilan yang tidak dikehendaki (unwanted pregnancy) yang pada
umumnya berujung kepada praktik aborsi yang dapat memicu munculnya berbagai
penyakit yang terkait dengan organ reproduksinya kelak.
2.7 Hikmah Thaharah Dalam Kehidupan
1.
Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta
hal-hal yang menjijikkan.
2.
Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan,
agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah
kawan-kawannya.
3.
Memelihara kesehatan. Kebersihan
merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena
penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh,
membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang
paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh
terpelihara dari berbagai penyakit
4.
Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan
orang-orang yang bersuci.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Thaharah atau bersuci adalah syarat
wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Islam
mengajarkan prinsip-prinsip kesehatan, kebersihan dan kesucian lahir dan batin.
Antara kesehatan jasmani dengan kesehatan rohani merupakan kesatuan sistem yang
terpadu. Sistem kesehatan dalam Islam tercermin dalam ajaran syariat yang
mewajibkan perbuatan membersihkan diri dari kotoran (najis). Kemampuan
bereproduksi adalah karunia Allah swt. kepada manusia agar dapat meneruskan
fungsi kekhalifahannya di muka bumi. Sebab itu, kesehatan reproduksi perlu
dijaga dan diperhatikan agar sistem reproduksi yang telah dilimpahkan tidak
mengalami kerusakan.
3.2 Saran
Untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
diperlukan wawasan yang cukup bagi
pihak-pihak yang terkait baik dalam proses promotif maupun preventif. Kesehatan
reproduksi menjadi faktor penentu berlangsungnya kehidupan generasi
selanjutnya. Sebagai muslim yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadits, selayaknya
kita mengamalkan ajaran-ajaran Islam demi terciptanya kehidupan yang harmonis.
2 komentar:
bolehkah saya mengcopy makalah anda ? makalah ini saya butuhkan untuk membantu menyusun tugas yang hampir sama yang saya dapatkan dari perkuliahan saya
kyrie shoes
cheap jordans
moncler
cheap jordans
balenciaga shoes
kd 11
golden goose
off white nike
balenciaga speed
cheap jordans
Posting Komentar